Correct Article 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Peserta yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan Sertifikat Kompetensi.
(2) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.
(3) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan Pustakawan ahli utama; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan bagi PNS yang akan menduduki jenjang jabatan:
1) Pustakawan mahir;
2) Pustakawan penyelia;
3) Pustakawan ahli pertama;
4) Pustakawan ahli muda; dan 5) Pustakawan ahli madya.
(4) Sertifikat Kompetensi diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi.
(5) Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
