Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tahapan pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan sebagai berikut: a. pelaksanan Uji Kompetensi dilakukan dengan metode ujian tertulis melalui CAT; b. ujian tertulis dilaksanakan dalam waktu 150 (seratus lima puluh) menit dengan jumlah soal sebanyak 150 (seratus lima puluh), bagi Peserta yang akan menduduki jenjang jabatan: 1) Pustakawan mahir; 2) Pustakawan penyelia; 3) Pustakawan ahli pertama; 4) Pustakawan ahli muda; dan 5) Pustakawan ahli madya. c. Ujian tertulis dilakukan dalam waktu 200 (dua ratus) menit dengan jumlah soal sebanyak 200 (dua ratus) bagi Peserta yang akan menduduki jenjang jabatan Pustakawan ahli utama. (2) Peserta wajib menaati tata tertib pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini. (3) Peserta dinyatakan lulus Uji Kompetensi jika jawaban benar paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah soal. (4) Peserta dinyatakan tidak lulus Uji Kompetensi jika: a. jawaban benar kurang dari 65% (enam puluh lima persen) dari jumlah soal; atau b. terbukti melakukan kecurangan pada saat pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction