Correct Article 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Tahapan seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan sebagai berikut:
a. tim pelaksana Uji Kompetensi melakukan seleksi dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan administrasi calon Peserta;
b. dalam hal Peserta dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan jadwal dan tempat pelaksanaan Uji Kompetensi kepada Peserta melalui surat elektroni; dan
c. dalam hal Peserta tidak lolos seleksi dan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, tim pelaksana Uji Kompetensi menyampaikan pemberitahuan kepada Peserta melalui surat elektronik.
Your Correction
