Correct Article 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Tahapan pengusulan peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan sebagai berikut:
a. Pejabat yang berwenang mengajukan surat usulan calon Peserta Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional c.q. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan;
b. calon Peserta Uji Kompetensi melakukan pendataan mandiri dalam laman pangkalan data tenaga perpustakaan;
c. calon Peserta Uji Kompetensi melakukan registrasi pada laman Uji Kompetensi; dan
d. calon Peserta Uji Kompetensi mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada laman Uji Kompetensi.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan ahli utama di lingkungan instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi sumber daya manusia aparatur bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan kategori keterampilan dan keahlian selain jabatan Pustakawan ahli utama di lingkungan instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi.
(3) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. surat usulan dari pejabat yang berwenang;
b. surat rekomendasi tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi;
c. salinan surat keputusan kenaikan pangkat dan golongan terakhir;
d. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
e. salinan ijazah pendidikan terakhir;
f. pas foto terbaru ukuran 3x4 (tiga kali empat) berlatar belakang warna merah; dan
g. salinan PAK terakhir;
(4) Surat usulan dan surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaaan Nasional ini.
Your Correction
