Correct Article 6
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
Tim Pelaksana Uji Kompetensi bertugas:
a. menyusun rencana kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi;
b. menyusun soal Uji Kompetensi;
c. melakukan seleksi dan verifikasi pengusulan Uji Kompetensi;
d. menyiapkan sarana dan prasarana Uji Kompetensi;
e. menyelenggarakan Uji Kompetensi; dan
f. menyusun laporan kegiatan pelaksanaan Uji Kompetensi.
Your Correction
