Correct Article 5
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(2) Dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Perpustakaan Nasional membentuk tim pelaksana Uji Kompetensi.
(3) Keanggotaan tim pelaksana Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah;
b. penanggungjawab;
c. ketua;
d. sekretaris; dan
e. anggota.
(4) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dijabat oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
(5) Penanggungjawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(6) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(7) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dijabat oleh pejabat administrator atau yang setara yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(8) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan PNS di lingkungan unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Your Correction
