Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi. (2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. soal Uji Kompetensi; b. metode Uji Kompetensi; c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi. (3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction