Correct Article 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Unit kerja yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan melakukan evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi.
(2) Evaluasi pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. soal Uji Kompetensi;
b. metode Uji Kompetensi;
c. pelaksanaan Uji Kompetensi; dan
d. sarana dan prasarana Uji Kompetensi.
(3) Evaluasi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction
