Correct Article 4
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun;
c. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
d. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk Mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
(3) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi alih kategori meliputi:
a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional;
b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan
c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
Your Correction
