Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi: a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional; b. telah menduduki pangkat tertinggi dalam jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun; c. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan d. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan. (2) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain meliputi: a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional; b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk Mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan. (3) Persyaratan untuk mengikuti Uji Kompetensi alih kategori meliputi: a. telah terdaftar pada pangkalan data tenaga perpustakaan Perpustakaan Nasional; b. telah ditetapkan PAK yang memenuhi persyaratan sesuai jenjang jabatan Pustakawan yang akan diduduki; dan c. mendapat rekomendasi dari tim penilai Jabatan Fungsional Pustakawan untuk mengikuti Uji Kompetensi Pustakawan.
Your Correction