Correct Article 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a berlaku bagi Pustakawan yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Uji Kompetensi perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b berlaku bagi PNS yang akan menduduki jabatan Pustakawan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional lain.
(3) Uji Kompetensi alih kategori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c berlaku bagi Pustakawan keterampilan yang akan alih kategori ke Pustakawan keahlian.
(4) Uji Kompetensi penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d berlaku bagi PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/inpassing.
Your Correction
