Correct Article 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Current Text
(1) Uji Kompetensi diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pustakawan yang meliputi:
a. kenaikan jenjang jabatan;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. alih kategori; dan
d. penyesuaian/inpassing.
(2) Ketentuan mengenai Uji Kompetensi melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur tersendiri dengan Peraturan Perpustakaan Nasional.
Your Correction
