Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 17 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. 2. Pejabat Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Pustakawan adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan. 3. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pustakawan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural dari Pustakawan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan Fungsional Pustakawan. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi dan/atau bidang perpustakaan. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap Pustakawan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan Jabatan Fungsional Pustakawan. 8. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pustakawan. 9. Peserta adalah PNS yang akan mengikuti Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi dan verifikasi. 10. Sertifikat Kompetensi adalah bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural tertentu yang dimiliki Peserta berdasarkan atas hasil uji kompetensi yang telah dilakukan sesuai dengan standar kompetensi jabatan. 11. Computer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 12. Perpustakaan Nasional adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
Your Correction