Correct Article 15
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Dalam hal berakhirnya masa berlaku status Akreditasi Program, Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi dapat mengajukan permohonan akreditasi kembali.
(2) Permohonan Akreditasi kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan tahapan Akreditasi Program.
Your Correction
