Correct Article 14
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh Tim Evaluator.
(2) Tim Evaluator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pegawai aparatur sipil negara di unit kerja yang membidangi urusan Akreditasi Program Pelatihan di Perpustakaan Nasional dan memiliki kompetensi dalam penilaian Akreditasi Program.
(3) Tim Evaluator melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku sertifikat akreditasi.
(4) Tim Evaluator memberikan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi.
Your Correction
