Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pasca Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas kegiatan: a. pemantauan dan evaluasi; dan b. akreditasi kembali.
Your Correction