Correct Article 13
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
Pasca Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas kegiatan:
a. pemantauan dan evaluasi; dan
b. akreditasi kembali.
Your Correction
