Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dengan status terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan secara mandiri.
(2) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan dengan status tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dapat menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan dengan pendampingan penjaminan mutu dari Perpustakaan Nasional.
Your Correction
