Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan berita acara penetapan hasil Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), Kepala Perpustakaan Nasional menerbitkan sertifikat Akreditasi Program kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan yang telah memenuhi standar penilaian unsur akreditasi. (2) Dalam hal Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan tidak memenuhi standar penilaian unsur akreditasi, Kepala Perpustakaan Nasional menerbitkan surat keterangan tidak terakreditasi. (3) Sertifikat Akreditasi Program atau surat keterangan tidak terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak ditandatangani berita acara penetapan hasil Akreditasi Program.
Your Correction