Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan Akreditasi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. penilaian terhadap dokumen Akreditasi Program; b. visitasi; c. pasca visitasi; d. rapat penilaian akhir Akreditasi Program; dan e. penetapan Akreditasi Program.
Your Correction