Correct Article 4
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan melakukan pendaftaran Akreditasi Program dengan persyaratan telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pendaftaran Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Perpustakaan Nasional dengan melampirkan dokumen pendaftaran minimal:
a. surat permohonan Akreditasi Program;
b. surat pernyataan telah menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali pada kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;
c. sertifikat pendirian Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan;
d. identitas Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan;
(3) Kepala Perpustakaan Nasional melalui Tim Sekretariat Akreditasi Program melakukan verifikasi dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal:
a. dokumen pendaftaran dinyatakan lengkap, Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan menyampaikan dokumen Akreditasi Program kepada Tim Sekretariat;
b. dokumen pendaftaran dinyatakan belum lengkap, Tim Sekretariat memberitahukan kepada Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan untuk melengkapi dokumen pendaftaran.
Your Correction
