Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berkewajiban: a. mempertahankan dan/atau meningkatan kualitas predikat dan/atau status Akreditasi Program; b. melaksanakan rekomendasi hasil penilaian dan meningkatkan kualitas pengelolaan program Pelatihan bidang perpustakaan; c. melaksanakan rekomendasi hasil pemantauan dan evaluasi oleh Tim Evaluator; d. menyelenggarakan program Pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit 1 (satu) kali dalam masa berlaku akreditasi; dan e. menyampaikan laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction