Correct Article 21
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berhak:
a. menyelenggarakan program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan;
b. mendapatkan pembinaan terkait penyelenggaraan Pelatihan bidang perpustakaan dari Perpustakaan Nasional; dan
c. mendapatkan penghargaan dari Perpustakaan Nasional.
Your Correction
