Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi berhak: a. menyelenggarakan program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan; b. mendapatkan pembinaan terkait penyelenggaraan Pelatihan bidang perpustakaan dari Perpustakaan Nasional; dan c. mendapatkan penghargaan dari Perpustakaan Nasional.
Your Correction