Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan terakreditasi menyampaikan laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan kepada Kepala Perpustakaan Nasional. (2) Laporan penyelenggaraan program Pelatihan bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Your Correction