Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 2 huruf c merupakan pegawai aparatur sipil negara di unit kerja yang membidangi urusan Akreditasi Program Pelatihan di Perpustakaan Nasional.
Your Correction