Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tim Asesor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b terdiri atas pegawai aparatur sipil negara di Perpustakaan Nasional yang memiliki kompetensi dalam penilaian Akreditasi Program.
Your Correction