Correct Article 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Tim Penilai Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh pimpinan tinggi pratama yang membidangi urusan pelatihan di Perpustakaan Nasional.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh administrator atau yang setara yang membidangi urusan Akreditasi Program Pelatihan di Perpustakaan Nasional.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pegawai aparatur sipil negara di Perpustakaan Nasional yang memiliki kompetensi penilaian Akreditasi Program.
Your Correction
