Correct Article 16
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan Akreditasi Program membentuk tim Akreditasi Program.
(2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. Tim Penilai Akhir;
b. Tim Asesor; dan
c. Tim Sekretariat.
(3) Tim Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction
