Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan Akreditasi Program membentuk tim Akreditasi Program. (2) Tim Akreditasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Akhir; b. Tim Asesor; dan c. Tim Sekretariat. (3) Tim Akreditasi Program ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional.
Your Correction