Correct Article 1
PERBAN Nomor 15 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2024 tentang Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan
Current Text
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Akreditasi Program Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan yang selanjutnya disebut Akreditasi Program adalah penilaian kelayakan terhadap program pelatihan bidang perpustakaan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
2. Lembaga Pelatihan Bidang Perpustakaan adalah lembaga pelatihan pemerintah, lembaga pelatihan nonpemerintah, dan organisasi profesi bidang perpustakaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan bidang perpustakaan.
3. Tim Asesor Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Asesor adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan penilaian kelayakan dalam proses Akreditasi.
4. Tim Penilai Akhir adalah tim yang bertugas untuk MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian Akreditasi.
5. Tim Sekretariat adalah tim yang bertugas untuk memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses Akreditasi.
6. Tim Evaluator Akreditasi yang selanjutnya disebut Tim Evaluator adalah tim yang bertugas untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Akreditasi.
7. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Non- Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
8. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil.
9. Pelatihan Teknis Bidang Perpustakaan adalah Pelatihan yang dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan/atau penguasaan keterampilan di bidang tugas yang
terkait dengan bidang perpustakaan agar mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
Your Correction
