Correct Article 16
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Pemulihan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan terhadap fisik Arsip Vital dan tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana.
(2) Pemulihan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam bentuk rehabilitasi fisik Arsip Vital dan rekonstruksi bangunan.
(3) Pemulihan Arsip Vital dan tempat penyimpanan meliputi:
a. stabilisasi dan Perlindungan Arsip Vital yang dievakuasi;
b. penilaian tingkat kerusakan dan spesifikasi kebutuhan pemulihan yang berkaitan dengan operasional penyelamatan;
c. pelaksanaan penyelamatan Arsip Vital;
d. penyimpanan kembali Arsip yang telah dibersihkan dan dikeringkan ke tempat yang bersih dengan suhu dan kelembaban yang sesuai; dan
e. evaluasi meliputi tingkat keberhasilan penyelamatan Arsip Vital dan penyusunan laporan.
(4) Pemulihan terhadap fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a. mengatur stabilisasi suhu udara dan kelembaban dengan pengaturan sirkulasi udara;
b. membersihkan fisik Arsip Vital dari kotoran dan debu yang melekat dengan menggunakan kuas dan penyedot debu;
c. merendam fisik Arsip Vital yang basah atau terkena lumpur dengan etanol atau alkohol 70% (tujuh puluh persen) sebagai sarana disinfektan;
d. mengeringkan Arsip Vital dengan kipas angin di dalam ruangan dan tidak dijemur pada sinar matahari langsung; dan
e. membekukan dalam mesin pembeku sebelum dibersihkan dalam hal Arsip tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengeringan secara langsung.
(5) Pemulihan terhadap tempat penyimpanan Arsip Vital yang terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan perbaikan segera, baik terhadap kerusakan struktur bangunan atau kebocoran.
(6) Dalam hal seluruh bangunan mengalami kerusakan, Arsip Vital dievakuasi dan dipindahkan ke tempat aman untuk mencegah kerusakan yang semakin parah.
(7) Setelah selesai melakukan kegiatan pemulihan dilakukan evaluasi untuk mengetahui seberapa jauh tingkat keberhasilan penyelamatan Arsip Vital dan penyusunan laporan serta mempersiapkan kemungkinan adanya bencana di kemudian hari.
Your Correction
