Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengamanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b terdiri atas: a. pengamanan fisik Arsip Vital; dan b. pengamanan informasi Arsip Vital. (2) Pengamanan fisik Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara: a. penggunaan bangunan kedap air atau menempatkan Arsip Vital pada tingkat ketinggian yang bebas dari banjir; b. penggunaan struktur bangunan tahan gempa dan lokasi yang tidak rawan gempa, angin topan dan badai; c. penggunaan struktur bangunan dan ruangan tahan api serta dilengkapi dengan peralatan alarm dan alat pemadam kebakaran; dan d. penggunaan sistem keamanan ruang penyimpanan Arsip Vital untuk mengamankan Arsip Vital dari bahaya pencurian, sabotase, penyadapan dan lain- lain. (3) Pengamanan informasi Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara: a. memberikan kartu identifikasi individu pengguna Arsip Vital untuk menjamin bahwa Arsip Vital hanya digunakan oleh orang yang berhak; b. mengatur akses petugas Arsip Vital secara rinci; c. memberi kode rahasia pada Arsip Vital dan spesifikasi pejabat dan/petugas tertentu yang mempunyai hak akses; d. menjamin bahwa Arsip Vital hanya dapat diketahui oleh petugas yang berhak dan penggunaan hak itu terkontrol dengan baik; dan e. menyusun prosedur tetap.
Your Correction