Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perlindungan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan metode: a. Penduplikasian dan Pemencaran (dispersal); b. Penyimpanan khusus (vaulting); dan c. penyimpanan Arsip Vital. (2) Penduplikasian dan Pemencaran (dispersal) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menciptakan Arsip Vital Autentik dan menyimpannya pada tempat penyimpanan arsip di lokasi yang berbeda dengan metode digitalisasi atau alih media. (3) Alih media sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk microfilm, CDROM, atau media elektronik lainnya. (4) Penyimpanan khusus (vaulting) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan peralatan Penyimpanan khusus, berupa: a. save deposit box (SDB); b. filing cabinet tahan api; atau c. peralatan Penyimpanan khusus lainnya. (5) Penyimpanan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disimpan pada lokasi dengan ketentuan: a. penyimpanan on site, merupakan cara penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada ruangan tertentu dalam satu gedung atau ruangan di lingkungan Perpustakaan Nasional; dan b. penyimpanan off site merupakan cara penyimpanan Arsip Vital yang ditempatkan pada gedung perkantoran di luar lingkungan Perpustakaan Nasional. (6) Penyimpanan off site sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. membangun/mengadakan sendiri Sentral Arsip Inaktif; dan b. menggunakan jasa Sentral Arsip Inaktif komersial.
Your Correction