Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui tahapan: a. pemeriksaaan kelengkapan berkas Arsip Vital yang akan ditata, serta memeriksa kelengkapan yang harus menggambarkan proses kegiatan dari awal sampai akhir dan kondisi fisik berkas; b. penentuan indeks berkas untuk menentukan kata tangkap, berupa nomor, nama lokasi, masalah atau subyek; c. penggunaan tunjuk silang, digunakan untuk berkas yang memiliki keterkaitan dengan berkas yang memiliki jenis media yang berbeda; d. pelabelan merupakan kegiatan memberikan label pada sarana penyimpan Arsip; dan e. penempatan Arsip merupakan kegiatan menempatkan Arsip pada sarana penyimpanan sesuai dengan jenis media Arsip. (2) Penyusunan Daftar Arsip Vital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kegiatan menyusun informasi tentang Arsip Vital pada Unit Pengolah dan unit pelaksana teknis ke dalam bentuk formulir dengan format paling sedikit memuat: a. nomor; b. jenis Arsip; c. Unit Pengolah; d. kurun waktu; e. tingkat perkembangan; f. media; g. jumlah; h. jangka simpan; i. lokasi simpan; j. metode Perlindungan; dan k. keterangan.
Your Correction