Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Identifikasi Arsip Vital dengan melakukan analisis organisasi dilakukan untuk menentukan: a. Unit Pengolah yang memiliki potensi menciptakan Arsip Vital; dan b. jenis Arsip yang tercipta pada masing-masing Unit Pengolah yang dikategorikan Arsip Vital. (2) Penentuan Arsip yang dikategorikan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kriteria: a. merupakan prasyarat bagi keberadaan Perpustakaan Nasional, karena tidak dapat digantikan baik dari aspek administrasi maupun legalitasnya; b. sangat dibutuhkan untuk menjamin kelangsungan operasional kegiatan Perpustakaan Nasional karena berisi informasi yang digunakan sebagai rekonstruksi apabila terjadi bencana; c. berfungsi sebagai bukti kepemilikan kekayaan (asset) Perpustakaan Nasional; dan d. berkaitan dengan kebijakan strategis Perpustakaan Nasional. (3) Identifikasi Arsip Vital dengan melakukan pendataan merupakan pengumpulan data berdasarkan analisis organisasi untuk mendapatkan data paling sedikit meliputi: a. Unit Pengolah; b. jenis Arsip; c. media simpan; d. sarana temu kembali; e. volume; f. periode (kurun waktu); g. retensi; h. tingkat keaslian; i. sifat kerahasiaan; j. lokasi simpan; k. sarana simpan; l. kondisi Arsip; m. nama; dan n. waktu pendataan. (4) Identifikasi dengan kegiatan pengolahan dan penentuan Arsip Vital dilakukan terhadap hasil pendataan dengan pengujian berdasarkan kriteria Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. Kebijakan strategis (keputusan dan peraturan pimpinan instansi pemerintah) selama masih berlaku; b. MoU dan perjanjian kerja sama yang strategis baik dalam mapun luar negeri selama masih berlaku; c. Arsip asset negara (sertifikat tanah, BPKB, gambar gedung, dan lain- lain); d. Arsip hak paten dan copy right; e. berkas perkara pengadilan; f. berkas perseorangan /personal file; g. dokumen pengelolaan keuangan negara; atau h. Arsip lainnya yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction