Correct Article 10
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Prosedur Pengelolaan Arsip Vital sebagaimana dalam Pasal 9 dilakukan dengan tahapan kegiatan:
a. Identifikasi Arsip Vital yang memuat analisis organisasi, pendataan, pengolahan, dan penentuan Arsip Vital;
b. penataan Arsip Vital meliputi pemeriksaan, penentuan indeks berkas, penggunaan tunjuk silang, pelabelan, pemberkasan dan penempatan Arsip Vital; dan
c. penyusunan Daftar Arsip Vital yang tercipta di Unit Pengolah berdasarkan Daftar Arsip Vital Perpustakaan Nasional.
Your Correction
