Correct Article 7
PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Sumber daya manusia pengelola Program Arsip Vital dilakukan oleh Arsiparis atau Pengelola Arsip yang diberi kewenangan untuk mengelola Arsip yang berada di Sentral Arsip Aktif.
(2) Arsiparis atau Pengelola Arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melaporkan setiap adanya penambahan ataupun pengurangan berkas Arsip Vital yang ada di Unit Pengolahnya kepada Unit Kearsipan dengan melampirkan Daftar Arsip Vital yang dikelola.
Your Correction
