Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 14 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PROGRAM ARSIP VITAL PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sentral Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d terdiri atas: a. Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi; c. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan; d. Pusat Data dan Informasi; e. Pusat Pembinaan Pustakawan; f. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; g. Inspektorat; dan h. Unit Pelaksana Teknis. (2) Sentral Arsip Aktif Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Sentral Arsip Aktif Biro Perencanaan dan Keuangan bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Perencanaan Program dan Anggaran dan kelompok substansi Keuangan; b. Sentral Arsip Aktif Biro Hukum, Organisasi, Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Hukum, Organisasi dan Reformasi Birokrasi dan kelompok substansi Kerja Sama, Hubungan Masyarakat, dan Penerbitan; dan c. Sentral Arsip Aktif Biro Sumber Daya Manusia dan Umum bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Kepegawaian dan Bagian Umum. (3) Sentral Arsip Aktif Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Sentral Arsip Aktif Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Pengelolaan Koleksi Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta kelompok substansi Pengembangan Koleksi Perpustakaan; b. Sentral Arsip Aktif Pusat Bibliografi dan Pengolahan Bahan Perpustakaan bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Pengembangan dan Pengawasan Bibliografi Nasional INDONESIA (BNI) dan Katalog Induk Nasional (KIN) serta kelompok substansi Pengolahan Bahan Perpustakaan Hasil Pengadaan dan Serah Simpan Karya Cetak Karya Rekam; c. Sentral Arsip Aktif Pusat Preservasi dan Alih Media Bahan Perpustakaan bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Penelurusan, Inventarisasi dan Konservasi Bahan Perpustakaan dan Naskah Kuno, serta kelompok substansi Inventarisasi, Reproduksi dan Alih Media; dan d. Sentral Arsip Aktif Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Penyusunan Konten Media dan Layanan Informasi Perpustakaan, kelompok substansi Layanan Koleksi Monograf, Berkala Langka, serta kelompok substansi Pengelolaan Naskah Nusantara. (4) Sentral Arsip Aktif Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sentral Arsip Aktif Direktorat Standardisasi dan Akreditasi bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Standar Nasional Perpustakaan dan Assesor serta kelompok substansi Akreditasi; b. Sentral Arsip Aktif Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Pengembangan Perpustakaan Umum, kelompok substansi Pengembangan Perpustakaan Khusus serta Kelompok substansi Transformasi dan Inovasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial; c. Sentral Arsip Aktif Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah Tingkat Dasar dan Menengah serta kelompok substansi Pengembangan Perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri, Swasta Seluruh INDONESIA; dan d. Sentral Arsip Aktif Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Analisis Perkembangan Semua Jenis Perpustakaan dan kelompok substansi Pengembangan Kegemaran Membaca dan Literasi; (5) Sentral Arsip Aktif Pusat Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Penelusuran dan Pengolahan Data Informasi Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), kelompok substansi Pengembangan Sistem Informasi, Infrastruktur dan Jaringan Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) serta kelompok substansi Manajemen Layanan Data. (6) Sentral Arsip Aktif Pusat Pembinaan Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Pengkajian dan Pengembangan Pustakawan, kelompok substansi Sertifikasi dan Pengendalian Mutu Pustakawan serta kelompok substansi Pembinaan dan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pustakawan. (7) Sentral Arsip Aktif Pusat Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bertugas mengelola Arsip Vital dari kelompok substansi Perencanaan dan Penyelenggaraan Program Pendidikan dan Pelatihan Bidang Perpustakaan, Penjenjangan dan Teknis Onsite dan Online, kelompok substansi Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Bidang Perpustakaan, Penjenjangan dan Teknis dan kelompok substansi Pengendalian Mutu Pendidikan dan Pelatihan Bidang Perpustakaan, Penjenjangan dan Teknis. (8) Sentral Arsip Aktif Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g bertugas mengelola Arsip Vital dari Inspektorat. (9) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, meliputi: a. Sentral Arsip Aktif UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno bertugas mengelola Arsip Vital dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno; dan b. Sentral Arsip Aktif UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta bertugas mengelola Arsip Vital dari UPT Perpustakaan Proklamator Bung Hatta.
Your Correction