Correct Article 11
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Kepala melakukan pembinaan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan.
(2) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala menugaskan:
a. Sekretaris Utama; dan
b. Deputi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. perencanaan Program dan Kegiatan;
b. administrasi keuangan dan aset;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. pelaporan.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pengarahan dan advokasi;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan; dan
c. supervisi dan pendampingan.
(5) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Deputi berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(6) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
Your Correction
