Correct Article 10
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) GWPP mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri dengan tembusan disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala.
(2) Kepala mempertanggungjawabkan dan melaporkan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
