Correct Article 7
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. perkembangan realisasi penyerapan dana;
b. pencapaian target keluaran;
c. kendala yang dihadapi; dan
d. saran tindak lanjut.
(2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada GWPP dan Kepala pada setiap akhir tahun anggaran, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
(4) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
