Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) menyusun laporan pertanggungjawaban. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. laporan manajerial; b. laporan akuntabilitas; dan c. laporan realisasi fisik dan keuangan.
Your Correction