Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GWPP selaku penerima Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan bertanggung jawab: a. memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi terkait penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan; b. menyinkronkan dan menyinergikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dengan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah; c. mengoordinasikan penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan dalam rangka keterpaduan pembangunan di daerahnya; dan d. mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan kepada Kepala.
Your Correction