Correct Article 3
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional melimpahkan sebagian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangannya pada tahun anggaran 2025 kepada GWPP melalui mekanisme Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan.
(2) Lingkup Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. RKP;
b. Renja Perpustakaan Nasional tahun 2025; dan
c. RKA Perpustakaan Nasional tahun 2025.
(3) Pelimpahan sebagaian Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk:
a. Program;
b. Kegiatan;
c. target keluaran;
d. aktivitas; dan
e. alokasi anggaran.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a yaitu Perpustakaan dan Literasi.
(5) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu Pengembangan Perpustakaan Umum dan Perpustakaan Khusus.
(6) Target keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yaitu Perpustakaan yang dibina dan dikembangkan melalui Dekonsentrasi.
(7) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e sesuai dengan:
a. RKA Perpustakaan Nasional Tahun 2025; dan
b. DIPA Perpustakaan Nasional Tahun 2025.
(8) Aktivitas dan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
