Correct Article 2
PERBAN Nomor 13 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2025
Current Text
Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan bertujuan:
a. meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Perpustakaan Nasional dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan Perpustakaan sebagai sarana pembelajaran masyarakat sepanjang hayat;
b. meningkatkan kegemaran membaca dan Literasi masyarakat melalui Perpustakaan;
c. mempersiapkan Perpustakaan daerah yang sesuai standar nasional Perpustakaan;
d. melakukan pengelolaan naskah kuno dalam upaya menjaga nilai sejarah dan budaya bangsa;
e. mengembangkan dan memperkuat jabatan fungsional bidang Perpustakaan; dan
f. memperkuat data bidang Perpustakaan dalam rangka pembinaan dan pengembangan Perpustakaan.
Your Correction
