Correct Article 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Perpustakaan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2025
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
E. AMINUDIN AZIZ
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
KELAS JABATAN DAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA
NO.
KELAS JABATAN
TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN
1. 17 Rp33.240.000
2. 16 Rp27.577.500
3. 15 Rp19.280.000
4. 14 Rp17.064.000
5. 13 Rp10.936.000
6. 12 Rp9.896.000
7. 11 Rp8.757.600
8. 10 Rp5.979.200
9. 9 Rp5.079.200
10. 8 Rp4.595.150
11. 7 Rp3.915.950
12. 6 Rp3.510.400
13. 5 Rp3.134.250
14. 4 Rp2.985.000
15. 3 Rp2.898.000
16. 2 Rp2.708.250
17. 1 Rp2.531.250
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E. AMINUDIN AZIZ
LAMPIRAN II PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
TATA CARA PENETAPAN STATUS NILAI PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
1. Predikat Kehadiran Pegawai No.
Kriteria Predikat Kekurangan Jam per Bulan
1. Sangat Baik ≤ 30 menit
2. Baik > 30 s.d. ≤ 60 menit
3. Butuh Perbaikan > 60 s.d. ≤ 120 menit
4. Kurang > 120 s.d. ≤ 180 menit
5. Sangat Kurang > 180 menit
2. Predikat Kinerja Pegawai No.
Kriteria Predikat
1. Sangat Baik
2. Baik
3. Butuh Perbaikan
4. Kurang
5. Sangat Kurang
3. Penetapan Status Nilai Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Predikat Kehadiran dan Predikat Kinerja
Predikat Kehadiran Sangat Baik Baik Butuh Perbaikan Kurang Sangat Kurang Predikat Kinerja Sangat Baik SB SB SB B BP Baik B B B BP BP Butuh Perbaikan BP BP BP BP BP Kurang BP BP K K K Sangat Kurang K K K SK SK
Keterangan:
1. SB : Sangat Baik
2. B : Baik
3. BP : Butuh Perbaikan
4. K : Kurang
5. SK : Sangat Kurang
4. Persentase Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai berdasarkan Penetapan Status Nilai Pemberian Tunjangan Kinerja No.
Status Nilai Persentase Pemotongan
1. Sangat Baik (SB) 0%
2. Baik (B) 0%
3. Butuh Perbaikan (BP) 5%
4. Kurang (K) 10%
5. Sangat Kurang (SK) 15%
Contoh Kasus 1
a. Pegawai Kelas Jabatan 15 dengan besaran tunjangan kinerja Pegawai Rp.19.280.000,-
b. Pegawai yang bersangkutan mendapat penilaian Predikat Kinerja Pegawai “SANGAT BAIK” dan yang bersangkutan memiliki kekurangan jam per bulan sejumlah 50 menit atau Predikat Kehadiran Pegawai “BAIK”.
c. Berdasarkan matriks status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai, maka status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai menjadi “SANGAT BAIK”.
Tunjangan kinerja yang diperoleh Pegawai tersebut:
Persentase potongan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai “SANGAT BAIK” → Rp.19.280.000 X 0% = Rp.0,- Tunjangan kinerja yang diterima → Rp.19.280.000 – Rp.0 = Rp.19.280.000,-
Contoh Kasus 2
a. Pegawai Kelas Jabatan 15 dengan besaran tunjangan kinerja Pegawai Rp.19.280.000,-
b. Pegawai yang bersangkutan mendapat penilaian Predikat Kinerja Pegawai “SANGAT BAIK” dan yang bersangkutan memiliki kekurangan jam per bulan sejumlah 180 menit atau Predikat Kehadiran Pegawai “KURANG”.
c. Berdasarkan matriks status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai, maka status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai menjadi “BAIK”.
Tunjangan kinerja yang diperoleh Pegawai tersebut:
Persentase potongan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai “BAIK” → Rp.19.280.000 X 0% = Rp.0,- Tunjangan kinerja yang diterima → Rp.19.280.000 – Rp. 0 = Rp.19.280.000,-
Contoh Kasus 3
a. Pegawai Kelas Jabatan 15 dengan besaran tunjangan kinerja Pegawai Rp.19.280.000,-
b. Pegawai yang bersangkutan mendapat penilaian Predikat Kinerja Pegawai “SANGAT BAIK” dan yang bersangkutan memiliki kekurangan jam per bulan sejumlah 190 menit atau Predikat Kehadiran Pegawai “SANGAT KURANG”.
c. Berdasarkan matriks status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai, maka status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai menjadi “BUTUH PERBAIKAN”.
Tunjangan kinerja yang diperoleh Pegawai tersebut:
Persentase potongan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai “BUTUH PERBAIKAN” → Rp. 19.280.000 X 5% = Rp.964.000,- Tunjangan kinerja yang diterima → Rp.19.280.000 – Rp. 964.000 = Rp.18.316.000,-
Contoh Kasus 4
a. Pegawai Kelas Jabatan 15 dengan besaran tunjangan kinerja Pegawai Rp.19.280.000,-
b. Pegawai yang bersangkutan mendapat penilaian Predikat Kinerja Pegawai “SANGAT KURANG” dan yang bersangkutan tidak memiliki kekurangan jam per bulan atau Predikat Kehadiran Pegawai “SANGAT BAIK”.
c. Berdasarkan matriks status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai, maka status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai menjadi “KURANG”.
Tunjangan kinerja yang diperoleh Pegawai tersebut:
Persentase potongan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai “KURANG” → Rp. 19.280.000 X 10% = Rp.1.928.000,- Tunjangan kinerja yang diterima → Rp. 19.280.000 – Rp. 1.928.000 = Rp.17.352.000,-
Contoh Kasus 5
a. Pegawai Kelas Jabatan 15 dengan besaran tunjangan kinerja Pegawai Rp.19.280.000,-
b. Pegawai yang bersangkutan mendapat penilaian Predikat Kinerja Pegawai “SANGAT KURANG” dan yang bersangkutan memiliki kekurangan jam per bulan sejumlah 150 menit atau Predikat Kehadiran Pegawai “KURANG”.
c. Berdasarkan matriks status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai, maka status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai menjadi “SANGAT KURANG”.
Tunjangan kinerja yang diperoleh Pegawai tersebut:
Persentase potongan status nilai pemberian tunjangan kinerja Pegawai “SANGAT KURANG” → Rp. 19.280.000 X 15% = Rp.2.892.000,- Tunjangan kinerja yang diterima → Rp. 19.280.000 – Rp. 2.892.000 = Rp.16.388.000,-
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E. AMINUDIN AZIZ
LAMPIRAN III PERATURAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN PERPUSTAKAAN NASIONAL
FORMAT SURAT KETERANGAN TIDAK MENGISI PRESENSI
SURAT KETERANGAN Tidak Mengisi Presensi Karena Lupa atau Kendala Aplikasi Presensi
Kepada Yth. Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum
di………………..
1. Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ………………………………………………… NIP
: ………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………… Unit Kerja : ………………………………………………… Menyatakan bahwa pada Hari ……….., Tanggal ……….., saya tidak mengisi presensi pada jam masuk/pulang*) hari, karena ………………………………………………………………………………………………
2. Demikian Surat Keterangan ini saya buat dengan sebenarnya.
Mengetahui:
Yang membuat Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/
keterangan, Kepala UPT …*)
NIP.
NIP.
Catatan :
*) Coret yang tidak perlu
KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
E. AMINUDIN AZIZ
Your Correction
