Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. diberikan tambahan tunjangan kinerja. (2) Tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang merangkap jabatan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan tidak terputus. (3) Tambahan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dengan ketentuan: a. Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. dalam jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkapnya; dan b. Pegawai yang merangkap sebagai Plt. atau Plh. dalam jabatan satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya diberikan tambahan tunjangan kinerja sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada jabatan definitifnya dengan tunjangan kinerja pada jabatan yang dirangkapnya. (4) Dalam hal Pejabat/Pegawai ditunjuk sebagai Plt. dan/atau Plh. pada lebih dari 1 (satu) Jabatan, diberikan salah satu tambahan tunjangan kinerja yang jumlahnya lebih besar. (5) Plt. melaksanakan tugasnya untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. (6) Dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pejabat Definitif belum ditetapkan, dapat diberikan perpanjangan paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Penetapan tugas kewenangan dan fasilitas Plt. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dikecualikan bagi Plt. yang penugasannya diatur dengan Keputusan PRESIDEN.
Your Correction