Correct Article 13
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Laporan kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi Capaian Kinerja tahunan Pegawai.
(2) Pengisian laporan kinerja tahunan diselesaikan Pegawai paling lambat setiap tanggal 10 (sepuluh) bulan Januari tahun berikutnya pukul 23.59 waktu INDONESIA bagian barat.
Your Correction
