Correct Article 8
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
Dikecualikan dari kewajiban mengisi presensi kehadiran dan presensi kepulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bagi Pegawai yang melakukan tugas kedinasan di luar kantor dilengkapi dengan surat perintah.
Your Correction
