Correct Article 5
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Pemberian tunjangan kinerja berdasarkan jabatan baru untuk Pegawai yang dilantik dalam jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi dilakukan terhitung mulai bulan berikutnya setelah pelantikan.
(2) Pegawai instansi lain yang mendapat penugasan di Perpustakaan Nasional atau pindah instansi ke Perpustakaan Nasional, tunjangan kinerja Pegawai yang bersangkutan diberikan pada bulan berikutnya terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas di Perpustakaan Nasional yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dalam jabatan.
Your Correction
