Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Calon Pegawai Negeri Sipil diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki terhitung mulai tanggal ditetapkan surat pernyataan tugas oleh pejabat yang berwenang.
Your Correction