Correct Article 2
PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Current Text
(1) Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Kelas Jabatan.
(3) Pemberian tunjangan kinerja untuk Kepala Perpustakaan Nasional disetarakan dengan Kelas Jabatan 17 (tujuh belas).
(4) Ketentuan mengenai Kelas Jabatan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
