Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Perpustakaan Nasional. 3. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 6. Capaian Kinerja adalah sasaran kinerja Pegawai yang dilakukan penilaian oleh atasan langsung pada aplikasi ekinerja Badan Kepegawaian Negara. 7. Predikat Kehadiran Pegawai adalah hasil akumulasi kehadiran Pegawai dalam waktu 1 (satu) bulan pada aplikasi presensi Perpustakaan Nasional. 8. Predikat Kinerja Pegawai adalah hasil akumulasi penilaian berdasarkan Capaian Kinerja dalam waktu 1 (satu) bulan pada aplikasi ekinerja Badan Kepegawaian Negara.
Your Correction