Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 12 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Bantuan Pengembangan Program Perpustakaan Daerah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi: a. penyusunan kajian kebutuhan penerapan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; b. pembangunan aplikasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; c. pengembangan kompetensi sumber daya manusia penyelenggara Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; d. penyusunan petunjuk pelaksanaan Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional; dan e. sosialisasi Layanan Satu Metadata Koleksi Perpustakaan Nasional.
Your Correction